Setiap Tahun ada yang namanya Ujian Nasional, ujian untuk siswa SMP/MTS, SMA/MA dan SMK, yang selalu menimbulkan polemik di saat pelaksaannya. Perlu nggak ya Ujian Nasional?
Ujian nasional harus dievaluasi kembali baik secara konsep, pelaksanaan, dan penggunaan hasil-hasilnya untuk pemetaan pendidikan. Hal itu agar siswa tidak dirugikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin, Kamis (20/10), menyatakan bahwa DPR dalam menyikapi keberadaan ujian nasional (UN) cenderung lebih setuju jika fungsinya hanya pemetaan guna ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan sebagai penentu kelulusan. Sebab, sampai saat ini disparitas kualitas dan mutu pendidikan masih dirasakan sangat timpang. Jika di tengah disparitas tersebut mata pelajaran tertentu diujikan untuk penentu kelulusan oleh pemerintah pusat, maka siswa akan sangat dirugikan.
Kita sudah punya peraturan pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, tetapi kenyataannya memang belum semua standar. Departemen Pendidikan Nasional sendiri yang lambat menyesuaikan dengan tuntutan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Tetapi, kok, semua harus menjalani ujian nasional? kata Anwar Arifin.
Dia juga mempertanyakan adanya aturan yang bertentangan dan merancukan fungsi dari ujian nasional dalam PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 68 butir (a) disebutkan, hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan. Namun, pada butir (c) disebutkan pula untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
Referensi: Kompas 21 Okt 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar